Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) diIndonesia pada
awalnya dilakukan oleh IKIP Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun
1977/1978 rintisan Garis-garis Besar Program Pengajaran Lingkungan Hidup
diujicobakan di 15 Sekolah DasarJakarta. Pada tahun 1979 di bawah
koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan
Hidup dibentuk Pusat Studi Lingkungan di berbagai perguruan tinggi
negeri dan swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan.
Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi Anggota Badan Koordinasi
Pusat Studi Lingkungan telah berkembang menjadi 101 PSL. Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional,
menetapkan bahwa penyampaian mata ajar tentang kependudukan dan
lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam kurikulum tahun 1984
dengan memasukkan materi kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam
semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan kejuruan.
Tahun 1989/1990 hingga 2007, Ditjen Dikdasmen Depdiknas, melalui Proyek Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup
melaksanakan program Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup;
sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan mulai dikembangkan pada tahun
2003 di 120 sekolah. Sampai dengan berakhirnya tahun 2007, proyek PKLH
telah berhasil mengembangkan SBL di 470 sekolah, 4 LPMP dan 2 Pusat
Pengembangan Penataran Guru.
Prakarsa Pengembangan Lingkungan Hidup juga dilakukan oleh LSM. Pada
tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan yang
beranggotakan LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap
Pendidikan Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150 anggota
Jaringan Pendidikan Lingkungan yang bergerak dalam pengembangan dan
pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup.
Sedangkan tahun 1998 – 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC
(Vocational Education Development Center) Malang mengembangkan
Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan melalui 6
PPPG lingkup Kejuruan dengan melakukan pengembangan materi ajar PLH dan
berbagai pelatihan lingkungan hidup bagi guru-guru Sekolah Menengah
Kejuruan termasuk guru SD, SMP, dan SMA.
Pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara Departemen
Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang
diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari
kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup
mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata.
Program ini dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah
model dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang
Pendidikan Lingkungan Hidup.
Sejak tahun 2006 sampai 2011 yang ikut partisipasi dalam program
Adiwiyata baru mencapai 1.351 sekolah dari 251.415 sekolah (SD, SMP,
SMA, SMK) Se Indonesia, diantaranya yang mendapat Adiwiyata mandiri : 56
sekolah, Adiwiyata: 113 sekolah, calon Adiwiyata 103 sekolah, atau
total yang mendapat penghargaan Adiwiyata mencapai 272 Sekolah (SD, SMP,
SMA, SMK) Se Indonesia. Dari keadaan tersebut di atas, sebarannya
sebagian besar di pulau Jawa, Bali dan ibu kota propinsi lainnya,
jumlah/ kuantitas masih sedikit, hal ini dikarenakan pedoman Adiwiyata
yang ada saat ini masih sulit diimplementasikan.
Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia
Di lain pihak Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02
tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, belum dapat
menjawab kendala yang dihadapi daerah, khususnya bagi sekolah yang
melaksanakan program Adiwiyata. Hal tersebut terutama kendala dalam
penyiapan dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan kurikulum
serta, sistem evaluasi dokumen dan penilaian fisik .
Dari kendala tersebut di atas, maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan Buku Panduan Pelaksanaan Program Adiwiyata
2012 dan sistem pemberian penghargaan yang tetap merujuk pada
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kemendikbud.
Oleh karenanya diharapkan sekolah yang berminat mengikuti program
Adiwiyata tidak merasa terbebani, karena sudah menjadi kewajiban pihak
sekolah memenuhi Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dilengkapi dan
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun 2005,
yang dijabarkan dalam 8 standar pengelolaan pendidikan.
Sumber: http://sdnkacok02.sch.id/pendidikan-lingkungan-hidup-di-indonesia
Sumber: http://sdnkacok02.sch.id/pendidikan-lingkungan-hidup-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar